Respons Menag: Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan Ditepis Timwas DPR

Respons Menag: Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan Ditepis Timwas DPR

Timwas Haji DPR menuding adanya penyelewengan kuota tambahan haji. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantahnya dan menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Sebelumnya, Ketua Timwas Haji DPR Muhaimin Iskandar mengkritik kebijakan kuota tambahan 20.000 yang separuhnya dialokasikan untuk haji khusus, karena dianggap melanggar undang-undang dan tidak adil bagi jemaah reguler yang telah lama menunggu. Menurut perwakilan Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, alokasi kuota tambahan tersebut telah diputuskan secara resmi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan berdasarkan Keputusan Presiden. Alokasi untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus 19.280 sesuai UU. Menag Yaqut memastikan tidak ada penyalahgunaan kuota tersebut dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen PHU. Ia menegaskan bahwa kuota tambahan digunakan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai jutaan jemaah.