Respons MK Terhadap Putusan PTUN yang Meluluskan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Respons MK Terhadap Putusan PTUN yang Meluluskan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) akan banding atas putusan PTUN Jakarta yang sebagian mengabulkan gugatan Anwar Usman. Anwar digulingkan sebagai Ketua MK karena melanggar etik. PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan memerintahkan pencabutan SK pengangkatannya. PTUN juga memulihkan nama baik Anwar sebagai hakim konstitusi. Namun, PTUN menolak permintaan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK. MK tidak terima dan berencana banding atas putusan tersebut.