Restorative Justice Hadirkan Kedamaian dalam Penanganan Perkara di Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara pidana, yaitu pelanggaran lalu lintas dan penganiayaan, melalui mekanisme restorative justice. Alasan penghentian penuntutan ini karena tersangka adalah pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan telah berdamai dengan korban. Perdamaian ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula. Harapannya, penghentian penuntutan ini dapat menciptakan harmoni sosial.