Revisi Hukum: Pidana Bersyarat Dilonggarkan untuk Terdakwa dengan Hukuman Maksimal Satu Tahun
Pedoman pidana bersyarat akan berlaku bagi terdakwa yang dihukum di bawah 1 tahun penjara, tanpa memandang jenis kejahatannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Terpidana akan diawasi dan menjalani kerja sosial selama masa hukuman, sehingga tetap mendapat efek jera. Penerapan pedoman ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.