Revisi Konstitusi Mendesak untuk Trasnformasi Wantimpres Menjadi DPA

Revisi Konstitusi Mendesak untuk Trasnformasi Wantimpres Menjadi DPA

Jusuf Kalla menilai perubahan Wantimpres menjadi DPA harus melalui perubahan konstitusi. Ia berpendapat bahwa Wantimpres menggantikan fungsi DPA yang telah dihapuskan. DPR berencana merevisi UU Wantimpres untuk mengubahnya menjadi DPA. DPA akan memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres, namun jumlah keanggotaannya akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Kalla membantah perubahan ini akan menghidupkan kembali Indonesia seperti Orde Baru, karena hal tersebut bergantung pada konstitusi.