Revisi Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah: Rekomendasi FKUB Dihapus
Pemerintah berencana menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat membangun rumah ibadah. Rencana ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kementerian Agama saja. Meski setuju dengan penghapusan syarat FKUB, PGI dan KWI masih mempertanyakan apakah perubahan aturan ini akan mempermudah pendirian rumah ibadah. Mereka khawatir kendala dapat muncul dari sikap kepala daerah, yang juga memiliki wewenang dalam penerbitan izin. PGI menekankan bahwa izin mendirikan rumah ibadah harus dipermudah, sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945. Sementara KWI menyoroti perlunya memperhatikan pasal lain selain mencoret rekomendasi FKUB, agar tidak justru membatasi kebebasan beragama dan beribadah.