Revisi UU KSDAHE: Aspek Ekosistem Indonesia Masih Terabaikan
Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAHE) yang baru saja disahkan masih belum mencakup pengaturan untuk berbagai jenis ekosistem di Indonesia, seperti mangrove, gambut, dan karst. Akibatnya, perlindungan dan pengelolaan ekosistem ini menjadi lemah. Selain itu, undang-undang ini masih menggunakan frasa "dilindungi" dan "tidak dilindungi" untuk membedakan satwa liar. Hal ini berpotensi membahayakan jenis yang tidak dilindungi karena perburuan dan perdagangannya masih marak. Penggunaan frasa ini juga menyulitkan penegakan hukum karena hakim hanya fokus pada apakah satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi, mengabaikan faktor lain seperti tingkat kepunahan dan kesulitan rehabilitasi.