Revisi UU MK: Senjata Politisi untuk Melangkahi Batas Konstitusional
Politisi disebut menghambat Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan konstitusi. Hal ini terlihat dari pergantian hakim konstitusi Aswanto yang melanggar UU MK. Politisi di DPR juga dinilai memperlemah lembaga pengawasan lainnya seperti KY, KPK, KPU, dan kini MK. Revisi UU MK yang menyasar masa jabatan hakim konstitusi dipertanyakan. Pakar hukum menilai revisi ini mengutamakan kepentingan politik daripada menegakkan konstitusi. Permainan politik yang menabrak koridor konstitusi bukan menunjukkan kepiawaian, melainkan "jurus mabuk" yang berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.