Revisi UU MK: Upaya DPR Mengikis Wewenang Mahkamah Konstitusi
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR bertujuan untuk mengecilkan peran MK. DPR merasa tidak nyaman dengan kewenangan MK yang dapat membatalkan undang-undang atau mengubah hasil pemilu. Menurut Lucius, DPR ingin mencari cara untuk mengendalikan MK secara legal. Revisi UU ini diyakini akan membuat MK lebih mudah dipengaruhi dan membuat keputusan yang menguntungkan DPR. Lucius juga menyoroti bahwa DPR tidak peduli dengan penguatan MK dan justru merevisi UU sesuka hati. Hal ini membuat MK sering mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan DPR, seperti syarat usia calon presiden dan wakil presiden.