Revisi UU Pilkada: Syarat Baru Dinilai Diskriminatif, Rugikan Partai Nonparlemen

Revisi UU Pilkada: Syarat Baru Dinilai Diskriminatif, Rugikan Partai Nonparlemen

DPR mempertimbangkan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Hal ini dilakukan sebagai penafsiran terhadap putusan MK yang menghapus ambang batas 20% untuk partai di parlemen. DPR menegaskan tidak akan menganulir putusan MK, tetapi akan memberikan penjelasan melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penafsiran ini dilakukan untuk memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024, tanpa ada niat menjegal partai atau calon tertentu.