Ribuan Akun Judi Online Ditindak: 5 Ribu Rekening Diduga Keterlibatan Diblokir

PPATK telah memblokir ribuan rekening mencurigakan yang diduga terkait judi online. Polisi akan membekukan rekening tersebut selama 30 hari. Jika tidak ada laporan setelah 30 hari, aset dalam rekening akan disita negara. Polisi akan menelusuri dan memproses hukum pemilik rekening yang diduga sebagai bandar judi online. Selain memblokir rekening, Satgas Pemberantasan Judi Online juga menindak modus jual beli rekening, di mana para pelaku mendekati orang di kampung-kampung untuk membuka rekening online. Rekening tersebut kemudian dijual ke bandar judi online untuk digunakan dalam transaksi perjudian.