Rita Kukar Diduga Terima Gratifikasi US$5 per Ton dari Perusahaan Batu Bara, Diselidiki KPK

Rita Kukar Diduga Terima Gratifikasi US$5 per Ton dari Perusahaan Batu Bara, Diselidiki KPK

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi senilai US$3,3 hingga US$5 per ton batu bara dari perusahaan tambang. Gratifikasi ini disamarkan melalui pencucian uang dan pembelian aset, termasuk mobil mewah. KPK sedang menyelidiki sumber dana pembelian mobil tersebut dengan memeriksa saksi. Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena korupsi.