---
id: 2vrXLcuR4PtY
cluster_id: r-gStntUQfpB
title: Ritel Modern Dihajar Aturan! Alfamart-Indomaret Diberangus Demi Koperasi Desa?
slug: ritel-modern-dihajar-aturan-alfamart-indomaret-diberangus-demi-koperasi-desa
excerpt: Duh, bikin gempar Lombok Tengah! Alfamart dan Indomaret dituding langgar
  zonasi, potensi PHK lonjakan tajam gara-gara Koperasi Desa Merah Putih. Ketua AKSES
  Suroto bilang, ini bukan soal koperasi, tapi soal monopoli dan pelanggaran aturan!
category: phk
tags:
- ritel modern
- koperasi desa
- PHK
- zonasi
- monopoli
source_urls:
- https://money.kompas.com/read/2026/05/28/134800326/koperasi-desa-vs-ritel-modern-soal-aturan-zonasi-dan-lonjakan-phk
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/TULxDmIEvsUYyi_nvh4j5oYTzAk=/43x51:1067x734/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815e7ef28.png,0,-0,1)/data/photo/2026/04/16/69e098e0a8517.jpeg
meta_title: 'Aturan Zonasi dan PHK: Ancaman Ritel Modern di Lombok Tengah'
meta_description: Gerai Alfamart dan Indomaret terancam tutup di Lombok Tengah! Ketua
  AKSES Suroto ungkap isu pelanggaran zonasi dan monopoli, bukan persaingan dengan
  koperasi desa. Potensi PHK mengintai!
canonical_url: https://berita.media/ritel-modern-dihajar-aturan-alfamart-indomaret-diberangus-demi-koperasi-desa
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-28T20:01:30Z'
published_at: '2026-05-28T20:01:30Z'
---

Ceritanya begini. Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ada isu panas yang bikin telinga berdengung. Gerai-gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dikabarkan terancam ditutup. Lho, kok bisa? Katanya sih, gara-gara ada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mulai unjuk gigi. Tapi tunggu dulu, ini bukan soal persaingan sehat, bro!

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, angkat bicara dengan geram. Katanya, mengaitkan penutupan gerai-gerai itu dengan KDKMP itu ngawur! Justru yang jadi masalah utama adalah pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, sampai dugaan praktik monopoli usaha yang sudah keterlaluan. Bayangkan, jaringan ritel modern ini sudah merambah sampai ke gang-gang sempit, jumlahnya meledak melebihi 40.000 outlet di seluruh negeri. Kompas.com

Nah ini dia, yang bikin miris. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 itu jelas mengatur kalau satu perusahaan maksimal cuma boleh punya 150 outlet. Tapi kenyataannya? Jauh meleset! Ditambah lagi, keberadaan gerai ritel modern ini wajib mengikuti aturan zonasi dan tata ruang dari pemerintah daerah. Suroto menegaskan, "Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi." Gilanya, aturan serupa ketat diterapkan di negara maju Eropa dan Amerika Serikat. Kompas.com

Yang bikin geram lagi, aturan zonasi ini dibuat justru untuk memberi ruang bagi toko tradisional dan usaha ritel non-jaringan agar tetap bisa bernapas di tengah gempuran pasar modern. Tapi dengan gerai yang terus menjamur tanpa kendali, toko-toko kecil itu terancam gulung tikar. Belum lagi ancaman PHK yang membayangi ribuan karyawan kalau gerai-gerai itu benar-benar ditutup. Celakanya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seolah cuma pajangan. Regulasi itu kan jelas untuk mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang merugikan masyarakat. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya. Suroto menambahkan, "Jika dibiarkan, pelaku usaha bermodal besar akan mendominasi dan mematikan pelaku usaha kecil." Kompas.com

Jadi, apakah penutupan gerai ini benar-benar demi koperasi desa, atau cuma alibi untuk menertibkan ritel modern yang kebablasan? Rakyat kecil yang paling kena dampaknya. Di satu sisi ancaman PHK, di sisi lain toko tradisional terancam punah. Mana ada cerita begini berakhir baik.

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://money.kompas.com/read/2026/05/28/134800326/koperasi-desa-vs-ritel-modern-soal-aturan-zonasi-dan-lonjakan-phk)
