Ronny Tannur Dibebaskan Usai Vonis Bebas dalam Kasus yang Kontroversial

Ronny Tannur Dibebaskan Usai Vonis Bebas dalam Kasus yang Kontroversial

Gregorius Ronald Tannur (Ronald) dibebaskan dari Rutan Surabaya pada 24 Juli 2024 setelah Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. Ronald telah ditahan sejak Oktober 2023 karena diduga membunuh Dini Sera Afriyanti. Persyaratan administratif pembebasan telah dipenuhi oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan memutuskan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Hakim menilai Ronald sempat berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Ronald ditahan selama sekitar enam bulan sebelum dibebaskan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.