Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset: Ulasan dari Pidato Presiden Jokowi
**RUU Perampasan Aset** * Presiden Jokowi meminta DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset (RATP) untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. **Substansi RUU** * Alat bagi negara untuk mengembalikan kerugian negara yang signifikan akibat tindak pidana. * Aturan pengembalian kerugian diatur dalam pasal-pasal RUU. **Sejarah dan Hambatan** * Naskah RUU pertama disusun pada 2008, masuk Prolegnas Prioritas pada 2023. * Respons DPR kurang positif, disarankan melobi ketua umum partai. * Polemik transaksi janggal di Kemenkeu sempat menjadi sorotan. **Tindakan Pemerintah** * Jokowi mengirim surpres dan menugaskan menteri untuk membahas RUU. * Draf pasal-pasal RUU telah disebar. **Desakan Publik** * Demonstrasi dan media sosial mendesak pengesahan RUU. * Publik figur menyoroti RUU untuk mempercepat pemberantasan korupsi. **Kemungkinan Pengesahan** * Masa kerja DPR periode 2024-2029 hampir habis, kecil kemungkinan untuk disahkan. * Namun, koalisi partai yang gemuk di DPR berpotensi mempercepat pengesahan.