Rumah di Jaktim Menjadi Saksi Bisu Tragedi Ayah Ditusuk Hingga Tewas oleh Putrinya
Seorang pedagang perabot bernama S ditemukan tewas di tokonya di Jakarta Timur. Ia dibunuh oleh putri kandungnya yang berusia 17 tahun, KS. Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban, lalu mencucinya. Polisi menyita pisau, ponsel, dan motor korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.