Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan Rp3,4 Miliar Diobrak-abrik Bareskrim
Polisi menggeledah rumah mantan pegawai BPOM, Sukriadi Darma, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sukriadi diduga memeras seorang direktur perusahaan hingga Rp3,49 miliar selama 2021-2023. Uang tersebut digunakan Sukriadi untuk berbagai alasan, termasuk menggulingkan Kepala BPOM. Kini, Sukriadi berstatus sebagai tersangka tetapi belum ditahan atau dicekal. Polisi telah memeriksa 28 saksi dan menyita uang Rp1,3 miliar serta dokumen terkait. Sukriadi dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.