RUU Haji Dinilai DPR Rentan Tumbuhkan Diskriminasi dan Ketidakadilan dalam Pemberangkatan Haji
DPR menuduh Kementerian Agama melanggar kesepakatan soal kuota haji 2024: * Awalnya disepakati 221.720 jemaah haji biasa dan 19.280 haji khusus. * Namun kemudian diubah menjadi 213.320 jemaah biasa dan 27.680 haji khusus. Perubahan ini dinilai menyalahi kesepakatan dan Keputusan Presiden yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8%. Kementerian Agama mengklaim tidak ada penyimpangan dan kuota khusus tetap 8%. Mereka menyebut ada kuota tambahan 20.000 yang dibagi sama rata untuk haji biasa dan khusus. Namun DPR menilai pembagian kuota 92% haji biasa dan 8% haji khusus harus dipertahankan karena antrean haji biasa sangat panjang. DPR berencana membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.