RUU Haji Dinilai DPR Rentan Tumbuhkan Diskriminasi dan Ketidakadilan dalam Pemberangkatan Haji

RUU Haji Dinilai DPR Rentan Tumbuhkan Diskriminasi dan Ketidakadilan dalam Pemberangkatan Haji

DPR menuduh Kementerian Agama melanggar kesepakatan soal kuota haji 2024: * Awalnya disepakati 221.720 jemaah haji biasa dan 19.280 haji khusus. * Namun kemudian diubah menjadi 213.320 jemaah biasa dan 27.680 haji khusus. Perubahan ini dinilai menyalahi kesepakatan dan Keputusan Presiden yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8%. Kementerian Agama mengklaim tidak ada penyimpangan dan kuota khusus tetap 8%. Mereka menyebut ada kuota tambahan 20.000 yang dibagi sama rata untuk haji biasa dan khusus. Namun DPR menilai pembagian kuota 92% haji biasa dan 8% haji khusus harus dipertahankan karena antrean haji biasa sangat panjang. DPR berencana membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.