RUU Keimigrasian Perketat Aturan Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri untuk Maksimal 12 Bulan

Revisi UU Keimigrasian mengusulkan pembatasan jangka waktu pencegahan bepergian ke luar negeri menjadi maksimal satu tahun. Perubahan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembatasan waktu pencegahan tanpa batas melanggar UUD 1945. Dengan revisi ini, pencegahan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk enam bulan berikutnya.