RUU Kementerian Diprediksi Rampung dalam Jangka Waktu Singkat Berkat Optimisme Dasco
DPR sedang merevisi UU tentang Kementerian Negara, hanya satu pasal yang diubah, yaitu Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian. Revisi ini akan memberi kewenangan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhannya. DPR menyetujui revisi ini untuk menjadi usul inisiatif DPR, hanya Fraksi PKS yang memberi catatan agar menambahkan frasa 'efisiensi' dalam pertimbangan jumlah kementerian.