RUU Ketentaraan: Perluas Peran Prajurit TNI dalam Instansi Sipil
RUU TNI yang baru mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tertentu, seperti pertahanan, intelijen, dan SAR. Hal ini berbeda dengan UU TNI sebelumnya yang hanya mengizinkan prajurit menduduki jabatan sipil setelah pensiun. Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga harus didasarkan pada permintaan dari kementerian tersebut dan tunduk pada aturan di lembaga tersebut. Pengangkatan dan pemberhentian prajurit tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pengamat menilai revisi ini bertentangan dengan semangat reformasi karena memungkinkan prajurit aktif masuk ke kementerian/lembaga yang tidak terkait langsung dengan tugas TNI, sehingga membuka peluang polemik.