RUU Mahkamah Konstitusi: Kontroversi Perubahan di Balik Layar Menanti Persetujuan Paripurna

RUU Mahkamah Konstitusi: Kontroversi Perubahan di Balik Layar Menanti Persetujuan Paripurna

**Poin-Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK):** * **Pemberhentian Hakim:** * Penghapusan ketentuan pemberhentian karena habis masa jabatan. * Pemberhentian hakim yang dijatuhi pidana tanpa syarat ancaman hukuman. * **Evaluasi Hakim:** * Hakim MK dievaluasi setiap lima tahun dan masa jabatan maksimal 10 tahun. * Setelah lima tahun, hakim kembali ke lembaga pengusul (Presiden, DPR, MA) untuk persetujuan melanjutkan jabatan. * **Majelis Kehormatan MK (MKMK):** * Penambahan perwakilan dari unsur DPR dan Presiden, masing-masing satu orang. * Semua anggota MKMK kecuali hakim MK berasal dari tokoh masyarakat dan akademisi. * **Masa Jabatan Hakim Saat Ini:** * Hakim MK yang menjabat kurang dari 10 tahun dapat melanjutkan masa jabatan dengan persetujuan lembaga pengusul. * Hakim MK yang menjabat lebih dari 10 tahun berakhir masa jabatannya pada usia 70 tahun atau batas usia pensiun jika disetujui lembaga pengusul.