RUU MK Dipercepat Pembahasannya Saat Reses DPR, Mahkamah Konstitusi Siap Berikan Pendapat jika Diperlukan
MK menolak berkomentar tentang pembahasan RUU MK oleh DPR selama masa reses, karena MK bertugas menguji undang-undang. Komisi III DPR telah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat satu untuk RUU MK, namun alasan menggelar rapat tersebut selama masa reses tidak dijelaskan secara rinci. Terdapat beberapa poin penting dalam RUU MK, seperti perubahan batas usia hakim konstitusi dan penghapusan ketentuan peralihan untuk masa jabatan pimpinan MK. Sebelumnya, DPR sempat menunda pengesahan RUU MK karena mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.