RUU MK: Pemberhentian 3 Hakim Mahkamah Konstitusi Dapat Dilakukan dengan Cepat

RUU MK: Pemberhentian 3 Hakim Mahkamah Konstitusi Dapat Dilakukan dengan Cepat

RUU MK yang diusulkan berpotensi mengancam independensi hakim MK karena mengatur: * Hakim MK harus dievaluasi setiap 5 tahun dan dikembalikan ke lembaga pengusul (Presiden, DPR, MA) untuk persetujuan melanjutkan jabatan. * Bagi hakim yang menjabat 5-10 tahun (seperti Saldi, Enny, dan Suhartoyo), lembaga pengusul dapat memberhentikan mereka mendadak jika tidak menyetujui evaluasi. Mahfud MD menolak RUU ini karena dikhawatirkan mengganggu independensi hakim MK, terutama menjelang Pilpres 2024. Namun, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Selain Saldi, Enny, dan Suhartoyo, enam hakim MK lainnya tidak terpengaruh oleh aturan peralihan dalam RUU MK karena mereka telah menjabat lebih dari 10 tahun atau kurang dari 5 tahun.