RUU MK Sahkan Pemecatan Langsung untuk Tiga Hakim Konstitusi

RUU MK Sahkan Pemecatan Langsung untuk Tiga Hakim Konstitusi

**RUU Mahkamah Konstitusi Berpolemik** Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengkritik RUU MK yang dibahas di DPR karena memuat pasal kontroversial. Pasal ini memberikan kewenangan kepada lembaga pengusul (Presiden, DPR, Mahkamah Agung) untuk menarik hakim MK setelah menjabat 5 tahun. Konsekuensinya, tiga hakim MK (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo) yang masa jabatannya kurang dari 10 tahun dapat dievaluasi dan ditarik oleh Presiden atau MA. Mahfud menilai hal ini dapat mengganggu independensi hakim MK, terutama menjelang Pilpres 2024. Jika RUU MK disahkan, nasib tiga hakim tersebut bergantung pada keputusan lembaga pengusul masing-masing. Mereka dapat diberhentikan atau dipertahankan hingga habis masa jabatan. Mahfud berharap lembaga pengusul tidak memanfaatkan aturan ini secara politis dan mengutamakan prinsip etis. Selain tiga hakim tersebut, enam hakim MK lainnya tidak terdampak aturan peralihan karena masa jabatan mereka sudah lebih dari 10 tahun atau kurang dari 5 tahun. RUU MK kini telah disetujui di tingkat I dan akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan.