RUU Parlemen Israel Tolak Usulan Netanyahu untuk Negara Palestina
Knesset (parlemen Israel) telah mengesahkan undang-undang yang menolak pembentukan negara Palestina, yang mendapat dukungan dari Perdana Menteri Netanyahu. Undang-undang ini menolak mengakui Palestina sebagai negara, bahkan dalam negosiasi damai. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa negara Palestina akan menjadi ancaman bagi Israel, memperpanjang konflik, dan membuka jalan bagi Hamas untuk mengambil alih, berpotensi mengubah Palestina menjadi basis teroris. Knesset sebelumnya telah mengesahkan undang-undang serupa pada bulan Februari, tetapi undang-undang yang baru ini disahkan sebagai tanggapan terhadap pengakuan beberapa negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka.