RUU Penyiaran: Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Perpetuasi Kesenjangan Gender

RUU Penyiaran: Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Perpetuasi Kesenjangan Gender

RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers dan rentan terhadap diskriminasi, terutama terhadap: * Perempuan, karena konstruksi sosial sebagai "penjaga moral". * Kelompok minoritas lain dan rentan kekerasan berbasis gender. Ketentuan siaran yang "sopan, pantas, dan susila" dapat membatasi ekspresi perempuan dan menghambat pengungkapan kasus kekerasan. RUU juga berpotensi mengkriminalisasi jurnalisme investigasi, yang penting dalam mengungkap kasus, menegakkan hukum, dan mencegah kekerasan gender. Ketentuan lainnya mengabaikan inklusivitas bagi: * Penyandang disabilitas (persyaratan "sehat jasmani dan rohani"). * Bahasa isyarat tidak diatur dalam pasal alih bahasa. Komnas Perempuan merekomendasikan pembahasan RUU Penyiaran ditunda untuk memastikan tidak diskriminatif dan partisipasi publik yang bermakna.