RUU Penyiaran: Jurnalis Berisiko Menghadapi Tuntutan Kriminal yang Lebih Berat

RUU Penyiaran: Jurnalis Berisiko Menghadapi Tuntutan Kriminal yang Lebih Berat

Rancangan UU Penyiaran yang dibahas DPR menuai kritik karena Pasal 56 Ayat 2 C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pakar media menilai hal ini membungkam pers dan menimbulkan kebingungan. RUU itu juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan UU ITE dan berisiko mengkriminalkan jurnalis karena konten yang dianggap meresahkan. Dewan Pers dan komunitas pers menolak RUU tersebut, khawatir akan mengulangi pembredelan pers seperti di masa Orde Baru. Anggota DPR membantah akan memberangus kebebasan berpendapat, namun menekankan perlunya menjaga integritas dan independensi media saat mengkritik pemerintah.