RUU Penyiaran yang Mengancam Kemerdekaan Pers: Penilaian dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
Jurnalis dan pekerja media berdemo di DPR menolak revisi RUU Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers. RUU tersebut memuat pasal yang melarang peliputan investigasi dan mengenakan hukuman berita bohong. Menurut Sekjen AJI, Bayu Wardhana, pasal-pasal tersebut membatasi pekerjaan jurnalis dalam mengungkap kasus penting seperti pembunuhan Ferdy Sambo dan korupsi ACT. Dia mempertanyakan manfaat buruk jurnalisme investigasi bagi masyarakat, sebaliknya malah berdampak buruk pada koruptor. AJI dan Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU, yang bocor ke publik secara diam-diam. Mereka meminta RUU tersebut ditarik dan dibahas ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.