RUU Pilkada Diperpanjang Pembahasannya di DPR

RUU Pilkada Diperpanjang Pembahasannya di DPR

DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada karena belum ada kesepakatan dari fraksi-fraksi. Meskipun delapan fraksi mendukung, PDIP menolak. RUU ini disetujui hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak menerima seluruh putusan tersebut. Penundaan ini terjadi di tengah aksi protes besar dari masyarakat di berbagai kota. Para pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada karena dianggap mengabaikan putusan MK. Aparat kepolisian telah dikerahkan untuk mengamankan kompleks DPR di Jakarta, lokasi utama demonstrasi.