RUU Pilkada: Dorongan DPR untuk Memperluas Akses Demokratis Rakyat
Partai Gerindra di DPR mendukung revisi UU Pilkada yang dibahas. DPR mengklaim revisi ini menjaga prinsip demokrasi dan menyelamatkan hak rakyat dari "pembegalan" oleh pihak yang tidak berhak menyusun UU. Revisi mengakomodir hak partai tanpa kursi DPRD, sekaligus memulihkan dampak kegaduhan politik. Namun, DPR tidak serta merta mengadopsi semua putusan MK, seperti soal batas usia calon gubernur yang mengacu pada putusan MA, bukan MK. Syarat ambang batas pencalonan hanya diubah untuk partai tanpa kursi DPRD, sementara partai dengan kursi tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.