RUU TNI: Fokus pada Penyesuaian Usia Pensiun, Bukan Pemisahan dari Kementerian Pertahanan
**Rangkuman Berita** Revisi Undang-Undang TNI berfokus pada peningkatan usia pensiun menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Tidak ada pembahasan mengenai pemisahan TNI dari Kementerian Pertahanan. Perubahan usia pensiun ini mengikuti kebijakan serupa pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundurkan ke 60 tahun. Alasannya adalah meningkatnya angka harapan hidup. RUU TNI menegaskan bahwa anggota TNI-Polri tidak boleh kembali ke dwifungsi (sipil dan militer). Mereka harus keluar dari status resminya jika ingin mengambil jabatan sipil.