RUU Usulan Wantimpres: Penghapusan Status Rangkap Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

RUU Usulan Wantimpres: Penghapusan Status Rangkap Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Usulan perubahan UU Wantimpres merubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan mengatur anggotanya sebagai pejabat negara. DPA tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai pejabat negara, struktural pemerintah, atau lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA dilakukan oleh Presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.