RUU Wantimpres Usulkan Peresmian Dewan Pertimbangan Agung sebagai Institusi Pejabat Negara

RUU Wantimpres Usulkan Peresmian Dewan Pertimbangan Agung sebagai Institusi Pejabat Negara

DPR menyetujui perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sehingga Wantimpres menjadi lembaga negara yang memberikan saran ke Presiden. Dalam UU yang baru, anggota Wantimpres menjadi pejabat negara dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pejabat struktural pemerintah, atau pejabat lainnya. Perubahan ini membedakan Wantimpres dengan UU sebelumnya, di mana status dan larangan rangkap jabatannya tidak seketat dalam UU yang baru.