Sahroni Ungkap Batas Kontribusi Partai Politik, Diduga Terkait Kasus Penyuapan Hakim SYL
Dalam kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni bersaksi bahwa ada batasan sumbangan untuk partai. Untuk kegiatan Pilpres, batasan sumbangan maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Peraturan KPU. Sahroni menyatakan bahwa semua sumbangan untuk kegiatan Pilpres dicatat secara resmi, baik dari perorangan, simpatisan, maupun badan hukum. Jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Disebutkan ada aliran gratifikasi ke NasDem dan permintaan uang dengan kuitansi berlogo partai tersebut.