Saksi dari SYL Disorot Jaksa atas Keterlibatan Aktif dalam Kunker meski Berstatus Pramusaji Kementan

Saksi dari SYL Disorot Jaksa atas Keterlibatan Aktif dalam Kunker meski Berstatus Pramusaji Kementan

Dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Rafly Fauzi, mantan kader NasDem, sebagai saksi meringankan. Rafly mengaku direkrut sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL karena keterlibatannya dalam ormas Kostranas. Ia tidak meminta izin kepada partai saat bergabung sebagai honorer. Meskipun dipekerjakan sebagai pramusaji, Rafly menyatakan tidak melakukan tugas itu secara langsung. Ia mengaku sering ikut dalam kunjungan kerja SYL.