Saksi dari SYL Tersudut di Persidangan, Diduga Ikut Kunker Dinas Padahal Berstatus Pramusaji
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghadirkan Rafly, mantan honorer di kementeriannya, sebagai saksi. Rafly mengaku menjadi kader NasDem dan diminta SYL menjadi pegawai honorer tanpa izin partai. Rafly mengaku ikut dalam kunjungan kerja meski SK-nya sebagai pramusaji. Jaksa menanyakan tugas Rafly, namun ia mengaku bukan pramusaji secara teknis. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.