Sanggahan Jaksa atas Teori Kecelakaan dalam Kematian Vina dan Eky yang Diajukan oleh Ahli Toksikologi

Sanggahan Jaksa atas Teori Kecelakaan dalam Kematian Vina dan Eky yang Diajukan oleh Ahli Toksikologi

Dalam sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jaksa Penuntut Umum membantah kesimpulan pemohon (Saka Tatal) bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Jaksa menyatakan bukti-bukti baru (novum) yang diajukan pemohon telah diperiksa sebelumnya dan menunjukkan adanya pembunuhan. Bukti-bukti ini meliputi foto korban, visum, dan kondisi motor korban. Putusan dari majelis hakim, pengadilan banding, dan kasasi sebelumnya juga telah membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Saka Tatal dan terpidana lainnya. Oleh karena itu, jaksa menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eki bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal, melainkan pembunuhan.