Sanksi AS Looming atas Pengadilan Kriminal Internasional yang Menyelidiki Netanyahu

Dewan Perwakilan AS mengeluarkan sanksi terhadap Mahkamah Internasional (ICC) karena ingin menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh Perdana Menteri Israel Netanyahu dan pejabat lainnya terkait serangan di Jalur Gaza. Sanksi tersebut melarang jaksa ICC yang menyelidiki kasus tersebut memasuki AS dan mengakses aset mereka yang ada di sana. DPR AS didominasi oleh Partai Republik yang mendukung sanksi, sementara Presiden Joe Biden menentangnya. Jaksa ICC mengklaim memiliki bukti dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Netanyahu dan pejabat Israel lainnya. Israel dan AS bukan anggota ICC, namun Israel tengah menghadapi gugatan terpisah di Mahkamah Keadilan Internasional atas dugaan genosida di Gaza.