Sanksi bagi Usaha Besar Tak Bersertifikasi Halal Mulai Berlaku 17 Oktober, UMKM Diberi Kelonggaran

Sanksi bagi Usaha Besar Tak Bersertifikasi Halal Mulai Berlaku 17 Oktober, UMKM Diberi Kelonggaran

BPJPH Kemenag memberikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Sertifikasi ini wajib didaftarkan sebelum 17 Oktober 2024. Bagi UMKM yang belum bersertifikat, akan mendapat teguran dan produknya dilarang beredar. Namun, ada keringanan 3-6 bulan bagi UMKM yang belum memahaminya atau tidak memiliki dana. Sementara untuk pelaku industri menengah dan besar tidak ada keringanan. Jika produk mereka belum bersertifikat, akan ditarik dari peredaran. BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikasi gratis untuk UMKM. Pihaknya juga akan mengawasi produk bersertifikat secara berkala dan membuka aduan dari masyarakat terkait pengawasan produk halal.