Sanksi Berat Jatuhkan Plt Karutan KPK yang Terjerat Kasus Suap untuk 'Menutup Mata'
Plt Karutan KPK Ristanta menerima "uang tutup mata" dari tahanan senilai total Rp30 juta lebih, berupa uang tunai dan transfer rekening. Uang tersebut diberikan agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan KPK. Akibat perbuatannya, Ristanta dijatuhi sanksi etik berat dan akan menjalani pemeriksaan untuk penjatuhan hukuman disiplin.