Sanksi Tegas Dianjurkan untuk Staf PN Depok yang Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan
Staf Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menodong tetangganya dengan airsoft gun. Dinno melanggar kode etik ASN karena membawa senjata di luar jam kerja dan tidak terkait tugasnya. Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menghukum Dinno secara kedinasan. Proses hukum pidana diserahkan kepada polisi, dan Dinno saat ini ditahan di Polres Metro Depok.