Sanksi Tegas Guru SMPN 19 Depok atas Manipulasi Rapor: 9 Dipecat, 3 Diberhentikan
Kasus manipulasi rapor di SMPN 19 Depok berujung pada sanksi untuk 13 orang yang terlibat. Sembilan guru mendapat hukuman berat dan akan diturunkan jabatannya selama setahun. Tiga guru honorer dipecat. Sanksi ini berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud. Mereka yang mendapat sanksi terbukti melanggar aturan dalam pengisian rapor, yang bertujuan untuk meloloskan 51 siswa masuk ke SMK favorit. Kepala SMPN 19, Nenden Eveline, hanya mendapat hukuman ringan. Sedangkan guru honorer yang diberhentikan melanggar perjanjian kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.