Sanksi Teguran Tertulis Jatuhkan Anwar Usman karena Pelanggaran Etik Berulang

Sanksi Teguran Tertulis Jatuhkan Anwar Usman karena Pelanggaran Etik Berulang

Hakim MK Anwar Usman kembali melanggar kode etik karena menolak keputusan MK yang mencopotnya sebagai Ketua MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan teguran tertulis kepada Anwar karena sikapnya tersebut. Anwar sebelumnya juga terbukti melanggar kode etik dalam memutus perkara terkait usia capres-cawapres. Namun, Anwar menggugat putusan tersebut ke PTUN dan meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Menurut MKMK, hakim konstitusi harus menerima keputusan dan tidak menunjukkan sikap tidak pantas. Anwar dianggap melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan karena tidak menerima putusan MKMK.