Santunan bagi Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek Dijamin Jasa Raharja
Seluruh korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 diasuransikan oleh negara. Korban meninggal menerima santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka mendapat jaminan perawatan hingga Rp20 juta. Dari 12 jenazah, baru satu yang teridentifikasi dan akan segera mendapat santunan setelah verifikasi ahli waris. Jasa Raharja membuka posko informasi di RSUD Karawang untuk memberikan informasi dan membantu proses identifikasi. Tim Inafis masih mengidentifikasi korban yang terluka bakar, termasuk salah satu korban yang teridentifikasi dari Kudus. Proses identifikasi juga dilakukan terhadap 12 kantong jenazah yang belum teridentifikasi. Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dan kondisi kesehatan sebelum mudik guna mengurangi risiko kecelakaan.