Satgas Judi Online Kominfo: Merancang Kerangka Pelaksanaan
Pemerintah sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online. Satgas ini akan beranggotakan perwakilan dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan. Satgas ini akan bekerja untuk memberantas judi online secara komprehensif. Selain menghapus konten judi online dari internet, mereka juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memblokir rekening dan menindak pelaku judi online.