Satgas Kolaboratif Melawan Maraknya Judi Online Digagas oleh Kominfo, BI, OJK, dan Asosiasi Industri
Pemerintah membentuk tim gabungan dengan melibatkan Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi untuk memberantas judi online. Tim ini akan mengambil sejumlah langkah tegas untuk menutup celah transaksi dan aktivitas judi online. Kominfo juga telah mewajibkan seluruh platform online dan sistem elektronik untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Pakta ini menyatakan komitmen platform dan sistem elektronik untuk mencegah dan membasmi judi online. Langkah-langkah ini diambil setelah data menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat ke situs judi online dan jumlah deposit pada situs tersebut. Penurunan ini merupakan hasil dari upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait.