Satpol PP Jakarta Gencarkan Operasi Penertiban untuk Ciptakan Ketertiban Umum
Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, seperti: * Pengatur lalu lintas tanpa izin * Pedagang asongan Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Jakarta. Petugas Satpol PP akan memberikan peringatan dan edukasi bagi pelanggar yang pertama kali ditemukan. Jika pelanggaran diulangi, pelanggar akan dibawa ke Panti Dinas Sosial dan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.