Satreskrim Polres Jakarta Barat Tuntaskan 23 Sindikat Judi Online, Omzet Mencapai Rp 200 Miliar

Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap 23 kasus judi online dengan total perputaran uang Rp 200 miliar dalam sebulan. Dari kasus tersebut, 29 orang telah ditangkap, termasuk pemain dan telemarketer. Salah satu kasus yang menonjol adalah peretasan situs pemerintah dan lembaga pendidikan oleh sindikat internasional jaringan Kamboja. Mereka menyewakan alamat situs yang diretas ke jaringan judi online dengan nilai sewa bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per hari per situs. Total transaksi dari peretasan situs ini mencapai Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.