Satuan Tugas Lintas Lembaga Siap Berantas Judi Online
Presiden Jokowi membentuk Satgas pemberantasan judi online yang terdiri dari menteri dan pejabat dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan. Satgas ini akan melakukan tindakan komprehensif untuk memberantas judi online, termasuk menurunkan konten, memblokir rekening, dan melakukan penegakan hukum. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan upaya penurunan konten judi online yang dilakukan oleh Kominfo selama ini.